UMK Kota Semarang 2025 Tertinggi di Jawa Tengah Usai Naik 6,5 Persen, Ini Daftar Upah Provinsi Jateng Terbaru

- Kamis, 26 Desember 2024 | 12:13 WIB
Ilustrasi. Daftar UMK Kota/Kabupaten di Jateng, dari Semarang hingga Solo. (Pixabay/EmAji)
Ilustrasi. Daftar UMK Kota/Kabupaten di Jateng, dari Semarang hingga Solo. (Pixabay/EmAji)

Mengerti.id - UMK 2025 untuk kota dan kabupaten di provinsi Jawa Tengah (Jateng) berdasarkan keterangan gubernur Nana Sudjana naik sampai 6,5 persen.

Besaran upah minimum kota/kabupaten untuk wilayah provinsi tersebut yang tertinggi yaitu Kota Semarang.

Sedangkan yang paling terendah berdasarkan daftar UMK Jateng periode tahun 2025 yaitu kabupaten Banjarnegara.

Lantas berapa besaran UMK Kota Semarang 2025? Dan berapa untuk kota/kabupaten lain di Jateng? Simak daftar berikut ini.

Baca Juga: UMR dan UMP Apakah Sama? Cek Besaran UMK di Batam Tahun 2024


Daftar UMK Jawa Tengah 2025:

1. Semarang
Menjadi kota/kabupaten dengan nilai upah minimum tertinggi se-provinsi, besar nilainya yaitu Rp3.454.827

2. Solo/Surakarta
Nilai upah minimum kota Solo atau Surakarta per tahun baru 2025 yaitu sebesar Rp2.146.560

3. Salatiga
UMK Kota Salatiga yang terbaru berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang yakni Rp2.533.583.

4. Pekalongan
Besaran upah minimum terbaru kota ini mencapai Rp2.545.138

5. Magelang
Nominal upah minimum di kota ini usai mengalami kenaikan yakni sebesar Rp2.281.230.

6. Cilacap
Adapun nilai paling terbaru upah minimum untuk Cilacap yaitu sampai Rp2.640.248 untuk tahun 2025 mendatang.

7. Purworejo
Besar nominal UMK kota ini yaitu Rp2.265.937

8. Tegal
Nilai UMK Tegal yakni mencapai Rp2.376.683

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ika Lailatul Rohmah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X