Akankah UMK Kabupaten Kendal 2024 Naik 15 Persen? Segini Estimasi Perhitungan Upah yang Akan Diperoleh

photo author
- Sabtu, 25 November 2023 | 21:16 WIB
Ilustrasi. Estimasi UMK 2024 Kabupaten Kendal (Pexels/Ahsanjaya)
Ilustrasi. Estimasi UMK 2024 Kabupaten Kendal (Pexels/Ahsanjaya)

Mengerti.id – Setiap tahun para buruh memperjuangkan haknya berupa kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), begitu pun dengan pekerja di Kabupaten Kendal.

Sambil menanti hasil penetapan UMK 2024 maksimal pada Kamis, 30 November 2023, para buruh Kabupaten Kendal mengharapkan estimasi kenaikan sesuai ekspektasi. 

Karena itu melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, para buruh meminta kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen.

Namun, hal ini masih dipersoalkan, karena Upah Minimum Provinsi di setiap daerah tidak ada yang naik setinggi itu, termasuk UMP Jawa Tengah yang kenaikannya hanya 4,02 persen.

Baca Juga: UMK Makassar 2024 Sesuai Angka Kenaikan UMP Sulawesi Selatan, Ini Besaran Nominal Upah yang Akan Diterima

Estimasi kenaikan UMK Kabupaten Kendal 

Dengan adanya kenaikan UMP daerah Jawa Tengah yang telah diputuskan pada Selasa, 21 November 2023, maka otomatis UMK Kabupaten Kendal akan naik pula. 

Namun estimasi gaji yang akan didapat bagi para pekerja, masih digodok di pemerintah kabupaten/kota, walau gambaran upahnya sudah diperkirakan.

Pada tahun 2019, upah para pekerja di kabupaten Jawa Tengah ini sebesar Rp2.084.393,48 yang kemudian naik pada tahun 2020 sekitar 8,51 persen menjadi Rp2.261.775.

Selanjutnya pada tahun 2021, terjadi penurunan persentase yakni hanya 3,27 persen, lebih rendah 5,24 persen dibanding tahun 2020, sehingga upah pada tahun tersebut menjadi Rp2.335.735.

Karena terjadi pandemi, banyak perusahaan yang terpaksa gulung tikar, sehingga mengakibatkan keadaan ekonomi terpuruk.

Kenaikan UMK pada tahun 2022 yang diinginkan para pekerja tidak dapat direalisasikan, karena para pengusaha sudah tidak bisa berbuat apa-apa.

Oleh sebab itu, kenaikan upah tahun 2022 sangatlah kecil, yakni hanya sekitar 0,196 persen. Dengan demikian upah pekerja menjadi Rp2.340.312,28.

Namun, pada tahun 2023, perekonomian Indonesia mulai membaik, sehingga kenaikan UMK Kabupaten Kendal menjadi Rp2.508.299, naik 7,178 persen.

Jadi, jika berdasarkan kenaikan UMP, yakni 4,02 persen, maka upah minimum para pekerja tahun 2024 menjadi Rp2.609.132, naik Rp100.833.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sumiyanti R Yaku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X