Operasi Patuh 2023 di Palembang Masih Digelar! Ini Tips Terhindar dari Sasaran Polisi

photo author
- Jumat, 21 Juli 2023 | 09:01 WIB
Ilustrasi: Operasi Patuh 2023 di Palembang ( @polisi_sumsel)
Ilustrasi: Operasi Patuh 2023 di Palembang ( @polisi_sumsel)

Mengerti.id – Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2023 sejak Senin, 10 Juli 2023 lalu di berbagai wilayah Indonesia.

Hingga kini Operasi Patuh 2023 masih digelar, salah satunya adalah Kota Palembang terletak di provinsi sumsel.

Pelaksanaan Operasi Patuh 2023 di Palembang disebut-sebut dengan sandi Operasi Patuh Musi 2023 menindak berbagai pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2023 di Jakarta Sasar 14 Jenis Pelanggaran, Segini Besaran Denda Jika Kena Tilang

Diketahui pra Operasi Patuh 2023 di Palembang sebelumnya digelar oleh Korlantas Polri pada hari Rabu, 5 Juli 2023.

Operasi Patuh 2023 di Palembang sedianya dijadwalkan selama empat belas hari sejak tanggal 10 Juli 2023 hingga 23 Juli 2023.

Diterapkannya kamseltibcarlantas (keamanan,keselamatan,ketertiban dan kelancaran lalu lintas jalan raya) pada Operasi Patuh 2023 di Palembang untuk mengurangi angka kecelakaan yang sering terjadi di Indonesia.

Hal ini dikarenakan masih banyak dijumpai para pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas dalam berkendara.

Oleh karena itu, masyarakat Kota Palembang dan sekitarnya diimbau untuk selalu menaati peraturan dalam berkendara.

Tips Terhindar dari Sasaran Polisi Saat Operasi Patuh 2023

Untuk menghindari hal itu, simak tips agar terhindari dari sasaran Operasi Patuh 2023 di Palembang yang perlu diperhatikan bagi pengguna jalan.

Baca Juga: Operasi Patuh 2023 Mulai 10 Juli sampai Tanggal Berapa? Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

1. Diimbau bagi para pengguna jalan baik kendaraan roda dua maupun roda empat dilarang melawan arus lalu lintas.

2. Pengguna jalan dilarang berkendara di bawah pengaruh alkohol dan menggunakan hp saat mengemudi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X