Mengerti.id – Setiap kendaraan fasilitas negara yang diberikan kepada segenap pejabat termasuk menteri, memiliki plat nomor khusus. Salah satu contohnya RI 40.
Plat nomor RI 40 dikeluarkan pada kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini, untuk keperluan dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT).
Sebelumnya, plat nomor RI 40 adalah mobil dinas milik Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPANRB).
Baca Juga: RI 24 Siapa? Simak Daftar Plat Nomor Mobil Pejabat dan Menteri Pemerintahan Presiden Jokowi
Sosok yang menjabat sebagai Menteri Desa PDTT saat ini adalah Dr. (HC) Drs. A. Halim Iskandar, M.Pd. Ia merupakan pria kelahiran Jombang, 14 Juli 1962.
Sederet jabatan penting turut menambah daftar panjang kiprahnya di dunia kerja yang sudah malang melintang, seperti Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (2014-2019), Ketua DPRD Kabupaten Jombang (1999-2009), Dekan Fakultas Tarbiyah Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng (1993-1997) dan lain-lain.
Terdapat sebanyak 42 mobil dinas milik pejabat dan menteri yang merupakan fasilitas khusus untuk menunjang keperluan dalam mengemban tugas kenegaraan.
Adapun daftar plat mobil dinas RI lainnya yang dimiliki oleh segenap pejabat pemerintahan Presiden Jokowi periode 2019-2024 ini adalah sebagai berikut.
1. Plat Nomor Presiden-Wapres dan istrinya
Sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, Presiden Jokowi tentu mendapat fasilitas khusus contohnya seperti kendaraan dinas berupa mobil yang dapat membantu tugas kenegaraan.
Presiden Jokowi adalah pemilik dari mobil dinas dengan plat nomor bertuliskan RI 1. Begitupun dengan sang ibu negara, Iriana Joko Widodo yang memiliki fasilitas khusus tersebut, mobil berplat RI 3.
Tidak lupa Wakil Presiden, K.H. Ma'ruf Amin beserta sang istri, juga mendapatkan fasilitas dinas berupa mobil dengan plat nomor RI 2 dan RI 4.
2. Plat Mobil Dinas Pejabat Lembaga Eksekutif