Melalui audit investigasi oleh auditor independen, ditemukan bahwa dana sebesar Rp6,9 miliar rupiah digunakan tanpa jelas peruntukannya.
Meskipun telah dilakukan upaya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, suami BCL itu tidak menunjukkan itikad baik.
Hal ini mendorong Arina Winarto untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, dan kasus tersebut kini telah masuk ke tahap penyidikan.
Tiko Aryawardhana menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, sesuai dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Di tengah proses hukum ini, Tiko diduga memilih untuk pergi ke luar negeri, sebagaimana terlihat dari unggahan di media sosialnya.
Namun hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Tiko Aryawardhana terkait tuduhan tersebut, dan publik masih menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini.***