Banyak Dapat Fitnah, Azizah Salsha Laporkan Penyebar Hoax ke Bareskrim Polri, Ini Keterangan Lengkapnya

photo author
- Jumat, 23 Agustus 2024 | 05:21 WIB
Azizah Salsha laporan beberapa akun sosial media terkait penyebaran hoax ke Bareskrim Polri. (Instagram/@azizahsalsha_)
Azizah Salsha laporan beberapa akun sosial media terkait penyebaran hoax ke Bareskrim Polri. (Instagram/@azizahsalsha_)

Mengerti.id - Azizah Salsha baru-baru ini menjadi sorotan di media sosial setelah gosip yang menyebut dirinya berselingkuh dengan Salim Nauderer menyebar luas.

Salim Nauderer sendiri merupakan mantan kekasih Rachel Vennya, selebgram yang juga sahabat dekat Azizah.

Gosip perselingkuhan tersebut telah merusak citranya sebagai seorang istri dan memicu kegaduhan di kalangan publik.

Tidak ingin membiarkan rumor ini semakin berkembang, Azizah pun segera memberikan klarifikasi melalui akun media sosial pribadinya.

Baca Juga: Dirumorkan Ditalak Tiga Pratama Arhan, Azizah Salsha Ungkap Kondisi Rumah Tangganya yang Sebenarnya

Dalam klarifikasinya, Azizah menegaskan bahwa pernikahannya dengan Pratama Arhan tetap harmonis dan tidak terpengaruh oleh isu yang beredar.

Ia juga meminta doa dari publik serta menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat tuduhan tersebut.

"Terima kasih banyak untuk semua perhatian dan doa yang sudah disampaikan untuk saya dan suami. Saat ini, rumah tangga kami dalam keadaan baik-baik saja," ungkap Azizah dalam unggahannya di Instagram @azizahsalsha_ sebagaimana dikutip Mengerti.id pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Dengan tegas, Azizah membantah semua tuduhan perselingkuhan yang diarahkan padanya, ia bahkan menyebutnya sebagai hoaks dan fitnah yang tidak berdasar.

Selain memberikan klarifikasi, istri Arhan itu juga telah mengambil langkah hukum untuk melindungi reputasinya.

Ia menunjuk kuasa hukum dan melaporkan berita hoax yang merusak citranya ini ini ke Bareskrim Polri.

Melansir dari laman Antara News pada 22 Agustus 2024, melalui kuasa hukumnya, Marta Dinata, Azizah menuntut akun-akun media sosial yang menyebarkan berita bohong tentang dirinya.

Dirinya melaporkan para penyebar hoax tersebut dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Marta Dinata juga menambahkan bahwa meskipun ada banyak akun yang terlibat dalam penyebaran fitnah tersebut, timnya sedang melakukan seleksi untuk menentukan akun mana yang akan dilaporkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukma Lydia Anggita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X