Mengerti.id - Raffi Ahmad, salah satu artis terkemuka Indonesia, baru-baru ini meraih penghargaan yang sangat bergengsi.
Dirinya baru saja dianugerahi gelar Doctor Honoris Causa (Dr HC) di bidang Event Management dan Global Digital Development.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM) di Thailand.
Gelar ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya yang luar biasa di bidang "Event Management and Global Digital Development".
Pemberian gelar ini diumumkan oleh Professor Kanoksak Likitpriwan, Presiden UIPM, dan menjadi momen bersejarah bagi Raffi, yang telah berkarier di industri hiburan selama lebih dari dua dekade.
Gelar Doctor Honoris Causa adalah penghargaan kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada individu yang telah menunjukkan kontribusinya dalam bidang ilmu pengetahuan.
Menurut peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1980, gelar kehormatan ini diberikan sebagai bentuk penghormatan kepada individu yang dianggap berperan penting dalam pengembangan pendidikan, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dibalik pemberian gelar luar biasa ini, banyak masyarakat yang turut menanyakan tentang riwayat pendidikan Raffi yang diduga tak menamatkan pendidikan di perguruan tinggi.
Berdasarkan informasi, pendidikan formal terakhir Raffi adalah di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).
Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai kelayakan
dirinya untuk menerima gelar kehormatan tersebut.
Menurut arsip.ugm.ac.id, gelar Honoris Causa dapat diberikan kepada seseorang yang tidak menempuh pendidikan formal atau tidak menyelesaikan kuliah.
Gelar ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi luar biasa dalam bidang tertentu, seperti ilmu pengetahuan, seni, kemanusiaan, atau layanan publik, tanpa mempertimbangkan apakah orang tersebut memiliki latar belakang akademik formal.
Lalu dalam konteks Raffi, apa alasan dirinya diberikan kepercayaan untuk menerima gelar tersebut?