Meylisa Zaara Pernah Nikah Siri dengan Anggota DPRD Beristri? Ternyata Begini Kejadian Sebenarnya

photo author
- Rabu, 19 Juli 2023 | 14:07 WIB
Meylisa Zaara pernah nikah siri dengan anggota DPRD?  (Instagram/@meylisazaara)
Meylisa Zaara pernah nikah siri dengan anggota DPRD? (Instagram/@meylisazaara)

Mengerti.id - Sempat terdengar kabar bahwa Meylisa Zaara pernah menikah siri dengan anggota DPRD yang sudah memiliki istri.

Kabar tersebut diperkuat dengan foto Meylisa Zaara yang menerima seserahan dari pria yang disebut sebagai salah satu anggota DPRD Tulungagung.

Dalam foto tersebut juga tampak wali Meylisa Zaara serta seorang perempuan di sebelah sang anggota DPRD.

Baca Juga: Begini Tanggapan Orangtua Rizka Khoirul Atok Setelah Diberitahu Meylisa Zaara Tentang Anaknya

Video TikTok @beritatulungagung mengunggah tanggapan selebgram yang kerap disapa Mey tentang foto dan kabar nikah siri tersebut.

Meylisa mengaku bahwa foto tersebut memang benar bahwa ia pernah berhubungan dengan seorang pria.

Namun, hubungan Meylisa Zaara dan anggota DPRD tersebut bukan nikah siri melainkan masih di tahap lamaran.

"Jadi itu memang lamaran antara aku dan seorang laki-laki itu," ucap Meylisa Zaara dikutip Mengerti.id dari TikTok @beritatulungagung pada Rabu, 19 Juli 2023.

Baca Juga: Profil Biodata dan Agama Rizka Khoirul Atok Suami Meylisa Zaara yang Diduga Selingkuh dengan Sesama Pria

Saat itu, acara lamaran dilakukan ketika pandemi dan hanya dihadiri keluarga saja karena bukan acara besar.

Selebgram asal Tulungagung tersebut juga mengaku bahwa ia serta ibunya pernah mengunggah foto itu di media sosial masing-masing.

"Jadi banyak yang tau, nggak ada sembunyi-sembunyi terus apa lagi itu nikah siri," lanjut Meylisa.

Meylisa melanjutkan bahwa lamaran tersebut tidak berlanjut ke jenjang pernikahan karena ternyata sang pria telah memiliki seorang istri.

"Dan lamaran itu batal karena si laki-laki ini masih punya seorang istri. Itu yang membatalkan (lamaran) pihak keluarga aku," imbuh selebgram yang punya nama asli Meilisa Marditawati tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sumiyanti R Yaku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X