Kris Wu Eks EXO Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara dan Bakal Dideportasi Pengadilan Tiongkok

photo author
- Jumat, 25 November 2022 | 17:29 WIB
Pengadilan Tiongkok menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Kris Wu eks. EXO
Pengadilan Tiongkok menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Kris Wu eks. EXO

Mengerti.id – Mantan personil grup EXo, Wu Yifan atau yang akrab dikenal dengan nama Kris Wu di jatuhi hukuman 13 tahun penjara dan oleh Pengadilan Tiongkok, ia dideportasi ke luar negeri.

Pada tanggal 25 November 2022, Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang Beijing mengumumkan hukuman yang akan dijalani Kris Wu.

Pengadilan Tiongkok melaporkan bahwa Kris Wu akan menjalani kehidupan di dalam penjara selama 13 tahun.

Baca Juga: AMPUH! Atasi Bau Pesing Pipis Kucing dengan 3 Cara Ini, Dijamin Tidak Bau Lagi

Hal tersebut berkaitan dengan kasus pelecehan seksual dan kasus pencabulan kelompok yang dilakukannya.

Dari laporan tersebut dikatakan bahwa Kris dihukum 11 tahun 6 bulan penjara karena pemerkosaan dan 1 tahun 10 bulan penjara karena pencabulan kelompok

Tak hanya itu, pemerintah Tiongkok juga memerintahakan agar Kris Wu dideportasi keluar negeri pada akhir masa hukumannya.

Baca Juga: Link Nonton dan Spoiler Reborn Rich Episode 4 Sub Indo, Misi Balas Dendam Song Joong Ki Dimulai Malam Ini!

Sebelumnya, pada bukan Agustus 2021 lalu Kris Wu dituduh melakukan pemerkosaan terhadap anak di bahwa umur.

Awalnya ia sempat membantah tuduhan tersebut dengan mengatakan bahwa itu hanyalah rumor yang tak berdasar.

Akan tetapi dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ia dinyatakan benar-benar melakukan tindakan tak senonoh tersebut.

Tak hanya itu, ia juga bahkan disebut telah menikah dan memiliki seorang anak perempuan.

 

Baca Juga: Dusan Tadic: Profil dan Biodata Kapten Serbia di Piala Dunia 2022 Lengkap dengan Umur, Asal klub, dan IG

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sumiyanti R Yaku

Sumber: Yonhap News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X