Mengerti.id – Sidang kasus penganiaayan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada David Ozora sudah tahap akhir.
Dalam kasus tersebut, Mario Dandy dijatuhi vonis 12 tahun penjara, karena telah bersalah menganiaya David Ozora hingga menyebabkan koma.
Selain vonis 12 tahun penjara, Mario Dandy juga dikenakan uang ganti rugi atau restitusi sebesar Rp25 miliar.
Vonis 12 tahun penjara tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa, sedangkan uang ganti rugi jauh dari tuntutan jaksa yang semula senilai Rp120 miliar menjadi Rp25 miliar.
Sedangkan Shane Lukas mendapatkan vonis 5 tahun penjara.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan yang dialami oleh David Ozora itu dilakukan oleh Mario Dandy di sebuah perumahan di Jakarta Selatan, pada tanggal 20 Februari 2023.
Aksi penganiayaan ini direkam oleh Shane Lukas, hingga kemudian viral di sosial media.
Setelah viralnya video tersebut, publik dibuat geram, hingga polisi menangkap Mario dan Shane.
Dua hari setelah penangkapan, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka dan ditahan.
Dalam sidang kasus tersebut, mereka dinyatakan bersalah dan terbukti ikut melakukan penganiayaan berencana.
Berikut profil Mario Dandy yang mendapatkan vonis 12 tahun penjara karena kasus penganiayaan David Ozora.
Baca Juga: Profil dan Biodata Ernie Meike Torondek, Ibu Mario Dandy yang Diperiksa KPK sebagai Saksi
Profil Mario Dandy