COO Miss Universe Indonesia 2023 Siapa? Profil Sarah yang Diduga Lakukan Pelecehan pada Kontestan MUID

photo author
- Jumat, 6 Oktober 2023 | 17:34 WIB
Ilustrasi - Profil ASD alias S, tersangka dugaan pelecehan peserta Miss Universe Indonesia 2023. (Pixabay/geralt)
Ilustrasi - Profil ASD alias S, tersangka dugaan pelecehan peserta Miss Universe Indonesia 2023. (Pixabay/geralt)

Mengerti.id - Kuasa hukum Mellisa Anggraini menyebut Sarah merupakan sosok ASD alias S yang menjadi tersangka dugaan pelecehan di ajang Miss Universe Indonesia (MUID) 2023.

Mellisa selaku pelapor kasus tersebut mengungkapkan bahwa Sarah merupakan COO Miss Universe Indonesia.

"Itu Sarah, COO Miss Universe," kata dia saat dihubungi sebagaimana dilansir PMJ News pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ajang MUID 2023 menimbulkan kontroversi terkait sesi pengecekan tubuh atau body checking.

Baca Juga: Siapa COO Miss Universe Indonesia? Inilah Profil Sarah Hendrapraja yang Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka Utama

Para kontestan diduga diberikan kegiatan body checking dengan difoto pada 1 Agustus 2023 tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Kasus dugaan pelecehan tersebut dilaporkan salah satu kontestan yakni N melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, ke Polda Metro Jaya pada 7 Agustus 2023.

Kemudian pada 4 Oktober 2023, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu ASD alias S.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menerangkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dengan melibatkan 28 orang yang terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli.

Selain itu, pihak kepolisian berkoordinasi dengan sejumlah lembaga antara lain Kementerian PPPA, DP3A, serta LPSK.

Hengki menyampaikan bahwa pihaknya juga melanjutkan gelar perkara untuk penetapan status tersangka yang lain.

Baca Juga: Habib Alex Al Hamid Viral Kenapa? Ini Alasan Warganet Memposting Fotonya di Status WA dan Media Sosial

Lantas siapa sebenarnya ASD alias S itu?

Profil ASD alias Sarah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X