Tindakannya menimbulkan konsekuensi fatal karena mengakibatkan tewasnya Affan Kurniawan. Peristiwa tersebut kemudian memicu protes keras dan tuntutan akuntabilitas terhadap aparat.
Kini Bripka Rohmat menghadapi dua ancaman sekaligus. Selain sidang etik yang berpotensi berujung pada pemecatan, ia juga berstatus terancam pidana.
Gelombang tekanan publik mendorong Polri untuk bersikap tegas. Sidang etik yang disiarkan langsung menjadi salah satu bentuk transparansi dalam penanganan kasus ini.
Biodata Bripka Rohmat
Nama lengkap: Bripka Rohmat
Pangkat: Brigadir Kepala (Bripka) di Korps Brimob Polda Metro Jaya
Jabatan: Sopir atau pengemudi kendaraan taktis (rantis) patroli Brimob dengan nomor jarak jauh (PJJ) 17713-VII
Status hukum: Terancam pidana dan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri
Atasan langsung: Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob
Kasus yang menjerat Bripka Rohmat kini masih dalam proses hukum dan sidang etik. Terlepas dari hasil akhirnya, tragedi Pejompongan menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas aparat dalam menjalankan tugas, agar keselamatan warga tetap menjadi prioritas utama.***