Profil Wawan Kurniawan, Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya yang Diduga Bubarkan Ibadah di Bandar Lampung

photo author
- Senin, 20 Februari 2023 | 19:24 WIB
Inilah profil Wawan Kurniawan, Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya yang diduga bubarkan ibadah di Bandar Lampung (Kolase/Instagram/@gunromli)
Inilah profil Wawan Kurniawan, Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya yang diduga bubarkan ibadah di Bandar Lampung (Kolase/Instagram/@gunromli)

Kronologi insiden pembubaran paksa ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud pada Minggu, 19 Februari 2023 berawal sekira pukul 09.30 WIB.

Wawan Kurniawan bersama Lurah Rajabasa Jaya dan sekira 5 warga menuju lokasi GKKD, mempertanyakan perizinan tempat ibadah tersebut kepada jemaat yang sedang melangsungkan ibadah.

Menurut kronologi versi Mohamad Guntur Romli, Wawan Kurniawan bersama sejumlah warga tersebut memasuki pelataran GKKD dengan memanjat pagar karena pintu gerbang terkunci.

Sempat terjadi adu mulut di pintu masuk utama Gereja, namun Wawan Kurniawan memaksa masuk pada saat ibadah masih sedang berlangsung.

Baca Juga: 9 Tips Mudah Perawatan Mobil Agar Kondisi Selalu Prima

Selanjutnya, Wawan menyerukan agar seluruh jemaat yang ada keluar dari ruangan Gereja dan menghentikan kegiatan ibadah.

Para jemaat meminta waktu 1 jam untuk menyelesaikan ibadah, baru kemudian berdialog dengan warga setelah ibadah selesai, namun Wawan menolak dan bersikukuh menghentikan kegiatan ibadah.

Beruntung, Polsek Kedaton segera datang dan meredam suasana ricuh. Akan tetapi, kegiatan ibadah para jemaat tidak tuntas sebagaimana mestinya akibat kejadian ini.

Selanjutnya, sekira pukul 15.00 WIB, terjadi dialog upaya perdamaian yang diprakarsai pihak Kepolisian bersama beberapa tokoh masyarakat, Kemenag Kanwil, Camat, dan Lurah.

Baca Juga: Pilpres 2024: Hasto Bicara Soal Bocoran Capres yang Bakal Diusung PDIP

Namun belum tercapai kesepakatan terkait tuntutan kedua belah pihak. Para jemaat merujuk pada kebebasan beragama yang dijamin oleh Undang-undang, sementara warga menghendaki perizinan rumah ibadah yang sesuai dengan ketentuan.

Belakangan diketahui, GKKD telah mengantongi perizinan sejak 2014. Tapi izin tersebut masih berupa persetujuan warga beserta tanda tangan RT dan RW, Babinsa, serta Babinkamtibmas.

Atas polemik yang terjadi dan telah viral di berbagai media sosial tersebut, berbagai pihak berharap dapat diselesaikan dengan jalan damai dan terbaik, demi menjunjung tinggi toleransi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agung Wiyono

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X