Mengerti.id - AKBP Arif Rachman baru saja dijatuhi vonis 10 bulan penjara setelah terbukti menghalangi penyidikan kasus Brigadir J dengan merusak CCTV.
Pada Kamis, 23 Februari 2023, hakim ketua Ahmad Suhel menyatakan Arif Rachman bersalah melanggar Pasal 48 jucto Pasal 32 UU No. 19 Tahun 16.
AKBP Arif Rachman telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah sidang kode etik, mengakhiri karir 21 tahunnya sebagai Polri.
Baca Juga: Ulul Azmi Siapa Saja? Ini 5 Nabi yang Diberi Gelar Khusus oleh Allah SWT, Ada Nabi Muhammad SAW!
Karirnya yang pernah cemerlang, pernah menjabat sebagai Kalpolres dua kali, harus berakhir karena kasus obstruction of justice.
Profil AKBP Arif Rachman
Pria yang memiliki pangkat AKBP (Ajun Komisaris Besar Polri) ini berusia 42 tahun kelahiran Jakarta, 23 Juni 1980.
Mulai dari pendidikan hingga karirnya ia dedikasikan di kepolisian, berawal ketika ia berusia 21 tahun yang baru saja lulus dari Akpol (Akademi Kepolisian).
Ia langsung bertugas dengan jabatan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Ditekuninya profesi ini selama 8 tahun lamanya.
Pada usianya yang masih cukup muda, yakni 29 tahun, ia sudah menjabat sebagai Kapolres Karawang Jawa Barat.
Ia menjabat sebagai Kapolres ini sebanyak dua kali, yakni setelah dari Karawang, ia dipindahtugaskan menjadi Kapolres Jember Polda Jatim pada tahun 2020.
Satu tahun setelahnya, ia tidak lagi menjadi Kapolres, tetapi bertugas sebagai Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri.
Di tahun 2022, ketika kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ia bertugas sebagai Pamen Yanma Polri.