Mengerti.id - Profil AKBP Arif Rachman tengah menjadi sorotan usai dijatuhi vonis pidana selama 10 bulan penjara.
Majelis Hakim menilai AKBP Arif Rachman terbuki bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Diketahui AKBP Arif Rachman dinilai oleh Majelis Hakim terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi? Ini Tata Cara Hukuman Mati di Indonesia
Vonis yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim tersebut diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 1 tahun 12 bulan penjara
Mari mengenal lebih jauh AKBP Arif Rachman dari Profil dan Biodata yang kami himpun dari berbagai sumber.
Profil AKBP Arif Rachman
Pemilik nama lengkap Arif Rachman Arifin ini lahir pada tanggal 23 Juni 1980, dan kini berusia 42 tahun
Ia lulusan dari Akademi Kepolisian pada tahun 2001 silam, dan memiliki pengalaman dibidang reserse.
Baca Juga: Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Apakah Masih Dapat Lanjut Menjadi Anggota Polisi? Cek Faktanya
Dirinya sempat menjabat sebagai Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskim Polri, Kapolres Karawang pada 2019.
Tak hanya itu, ia juga sempat menjabat sebagai Kapolres Jember pada 2020 hingga Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri pada 2021.
Ia merupakan anak buah Ferdy Sambo saat bertugas di Divpropam Polri.
Terkait kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo, namanya turut diseret hingga berujung pada pemutasian menjadi perwira menengah Yaman Polri pada 4 Agustus 2022.