Mengerti.id – Shane Lukas Rotua Pangondian atau SL merupakan tersangka kedua dari kasus penganiayaan kepada David.
Nama Shane Lukas pun menjadi viral hingga akhirnya banyak yang ingin mengetahui siapa orang tua yang menjadi provokator itu.
Bahkan beredar kabar bahwa Shane Lukas merupakan penerima dana bantuan KJP atau Kartu Jakarta Pintar Plus.
Baca Juga: Profil Biodata KH Ali Yafie, Mantan Ketum MUI yang Baru Meninggal
Pria yang diketahui berusia 19 tahun itu disebut mengetahui bahwa Agnes yang tak lain adalah pacar Mario mendapat perlakuan tak mengenakkan dari David.
Dirinya pun menjadi tersangka kedua karena tidak melindungi korban dari aksi penganiayaan Mario Dandy Satriyo (MDS).
Shane justru disebut memprovokasi agar memukuli David yang kini sudah menjadi mantan pacar Agnes Gracia (AG).
Saat melakukan aksi penganiayaan, Mario memerintahkan Shane agar memvideo menggunakan ponsel milik MDS.
Baca Juga: Siapa Kairi? Intip Profil Biodata Geser Sanz dari Jungler Tim Onic Esports
Hal tersebut diakui oleh SL bahwa dirinya memang memvideo kejadian tersebut dan tidak melindungi korban sama sekali.
Shane Lukas adalah penerima KJP Plus yang merupakan salah satu program dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu biaya sekolah anak.
Tujuan adanya KJP Plus tersebut tentu untuk memberikan pelayanan maksimal kepada siswa yang kurang mampu hingga lulus.
Diharapkan siswa pemilik KJP plus tersebut mendapatkan bantuan Pendidikan hingga tamat minimal SMA/SMK dan dipergunakan dengan baik.
Karena bantuan pemprov DKI Jakarta itu merupakan biaya penuh yang berasal dari dana APBD.