GP Ansor Adalah Apa? Profil Organisasi Pemuda NU yang Diikuti Oleh Jonathan Latumahina, Ayah David

photo author
- Minggu, 26 Februari 2023 | 11:33 WIB
Profil organisasi dari GP Ansor  (instagram/@gp.ansor)
Profil organisasi dari GP Ansor (instagram/@gp.ansor)

Mengerti.id – GP Ansor adalah singkatan dari Gerakan Pemuda Ansor, baru-baru ini informasi tentang organisasi yang berada dibawah badan otonom Nahdhatul Ulama atau NU sedang banyak dicari warganet.

Pasalnya, ayah dari David yang merupakan korban dari penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy ini merupakan salah satu pengurus GP Ansor.

Meskipun informasi tentang GP Ansor ini sedang banyak dicari, tapi tak jarang orang yang masih belum mengetahui, apa itu GP Ansor?

Baca Juga: Mengenal GP Ansor, Disorot Karena Kasus Dugaan Penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo

GP Ansor adalah organisasi kepemudaan, kemasyarakatan, kebangsaan, dan keagamaan yang memiliki watak kerakyatan.

Ansoru Nahdhatul Ulama (ANO) merupakan nama awal dari gerakan pemuda Ansor tersebut.

Organisasi yang erat dengan NU ini resmi didirikan pada 10 Muharram 1353 H atau bertepatan dengan 24 April 1934 M di Banyuwangi, Jawa Timur.

Mereka menunjuk Muhammad Thohir Bakri sebagai ketua umum pertama pada periode 1934-1949. Dan sampai sekarang setidaknya ada 10 orang yang pernah menduduki jabatan ketua umum.

Baca Juga: Ini Pasal yang Menjerat Mario Dandy Satriyo, Tersangka Penganiayaan David Anak Pengurus GP Ansor

Saat ini yang menjadi ketua umum pimpinan pusat gerakan pemuda ansor adalah KH. Yaqut Cholil Qoumas.

Tujuan mereka berdiri adalah didasari dengan semangat perjuangan, nasionalisme, pembebasan dan etos kerja kepahlawanan.

Kisa Laskar Hizbullah, Barisan kepanduan ansor dan Barisan Serbaguna (Banser) sebagai bentuk perjuangan yang dihasilkan oleh Ansor.

GP Ansor memiliki Visi yang sangat baik, yaitu Revitialisasi Nilai dan Tradisi, Penguatan sistem Kaderisasi, Pemberdayaan Potensi Kader dan kemandirian Organisasi.

Baca Juga: Setuju Kenaikan Harga BBM, GP Ansor: Ini Justru Bentuk Keadilan Subsidi untuk Rakyat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X