Menurut informasi yang diterima Mengerti.id, AKP Bambang Sidik Achmadi adalah salah seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Bambang merupakan perwira pertama tingkat tiga di Polri dengan menyandang pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Ia menjadi salah satu tersangka dalam kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu.
Terakhir, pria tersebut menjabat sebagai Kepala Satuan (Kasat) Samapta Kepolisian Resor (Polres) Malang.
Eks Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi diketahui turut memberi komando menembakkan gas air mata saat peristiwa Tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Dapatkan Gelar Pahlawan Perdamaian dari Forum Solidaritas Pakis Bersatu
Namun dalam persidangan di PN Surabaya pada Kamis, 16 Maret 2023, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepadanya dengan tiga pertimbangan.
Salah satu pertimbangan Hakim, penembakan yang diperintahkan terdakwa Bambang mengarah ke tengah lapangan dan asapnya terdorong angin.***