Profil AKP Bambang Sidik Achmadi, Eks Kasat Samapta Terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang Divonis Bebas

photo author
- Jumat, 17 Maret 2023 | 13:11 WIB
Profil biodata eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. (Tribata News Jatim)
Profil biodata eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. (Tribata News Jatim)

Mengerti.id - Terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi didakwa bebas dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang memakan korban jiwa 135 orang.

Hal tersebut menjadi perbincangan sehingga profil dan biodata AKP Bambang Sidik Achmadi pun ditelusuri warganet.

Majelis Hakim menyatakan AKP Bambang Sidik Achmadi tidak bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Bentrok Aremania di Depan Kantor Arema FC, Disebabkan Tragedi Kanjuruhan?

Bambang dijatuhi vonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," kata Abu di PN Surabaya pada Kamis, 16 Maret 2023, dikutip Mengerti.id dari Antara.

Hakim pun memerintahkan agar yang bersangkutan segera dibebaskan karena menilai dakwaan jaksa tidak terbukti.

"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," ujar Abu.

Baca Juga: Update Kasus Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD Sebut Bukan Pelanggaran HAM Berat

Menanggapi putusan itu, terdakwa Bambang Sidik menerima, sedangkan JPU menyatakan masih akan pikir-pikir.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menutut Bambang agar dijatuhi vonis hukuman selama tiga tahun penjara.

Jaksa penuntut menganggap terdakwa telah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, serta Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Lantas siapakah sebenarnya AKP Bambang Sidik Achmadi itu?

Baca Juga: Ketua Panpel Arema FC Ditahan Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kuasa Hukum Minta Iwan Bule Tanggung Jawab

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dinar Firda Rosa

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X