Biodata Ahmad Sahroni, Pemimpin Rapat Komisi III DPR RI Sekaligus Ketua Umum HDCI Periode 2023-2028

photo author
- Jumat, 31 Maret 2023 | 11:59 WIB
Biodata terbaru Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI. (Instagram/@ahmadsahroni88)
Biodata terbaru Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI. (Instagram/@ahmadsahroni88)

Mengerti.id – Sepak terjang Ahmad Sahroni selalu menjadi sorotan publik bukan hanya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Ahmad Sahroni menjadi memimpin sidang dalam rapat Komisi III DPR RI bersama Menko Polhukam Mahfud MD.

Selain karirnya sebagai DPR Ahmad Sahroni ternyata merupakan Ketua Umum HDCI periode 2023-2028 salah satu klub motor di Indonesia.

Baca Juga: Profil Biodata Benny K Harman, Anggota Komisi III DPR RI yang Tantang Mahfud MD Bongkar Skandal di Kemenkeu

HDCI sendiri adalah kepanjangan dari Harley Davidson Club Indonesia yang anggotanya tersebar di seluruh Indonesia.

Terpilihnya Sahroni sebagai ketua umum setelah melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub.

Sebelumnya dalam sidang Komisi III DPR diketahui banjir interupsi dan debat panas dari beberapa peserta dalam rapat tersebut.

Debat panas dipicu oleh pernyataan Mahfud MD sebagai Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Baca Juga: Siapa Ketua Komisi III DPR RI? Profil Sosok yang Gelar Rapat Bersama Mahfud MD Terkait Transaksi Rp349 Triliun

Mahfud menyebutkan bahwa ada anggota DPR yang menjadi Markus atau makelar kasus. Di situlah rapat mulai panas dan banjir interupsi dari beberapa anggota DPR yang tidak terima.

Namun ketegasan Sahroni dalam memimpin sidang akhirnya berjalan kembali dengan kondusif hingga rapat selesai.

Ahmad Sahroni menjadi anggota DPR RI diusung dari partai NasDem dan menjabat sebagai Bendahara Umum.

Ia dikabarkan akan diusung menjadi calon Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024 nanti.

Perlu diketahui bahwa Sahroni merupakan sosok yang dilahirkan dari keluarga yang sederhana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dinar Firda Rosa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X