Mengerti.id – Drs. H. Sutiaji yang menjabat sebagai Wali Kota Malang pernah mendapatkan sanksi karena telah melanggar PPKM level 3.
Saat itu nama Sutiaji menjadi perbincangan warganet karena menggelar aksi gowes Wali Kota Malang saat masih masa pandemi Covid-19.
Aksi gowes yang dilakukan oleh Sutiaji tersebut berakhir hingga daerah pesisir pantai selatan yang masih ditutup karena PPKM level 3.
Karena aksinya tersebut, ia divonis denda Rp25 juta atau pidana kurungan 15 hari setelah menjalani sidang.
Pria yang akrab dipanggil dengan nama Mas Aji ini menjabat sebagai Wali Kota Malang untuk periode 2018-2023 didampingi oleh wakilnya yang bernama Sofyan Edi Jarwoko.
Ia dilantik bersama Sofyan Edi Jarwoko pada tanggal 24 September 2018 di gedung Negara Grahadi, Surabaya oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
Profil Sutiaji
Sutiaji bukanlah asli Kota Malang. Pria berkaca mata ini merupakan asli kelahiran Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan pada tanggal 13 Mei 1964.
Ia sudah mengenyam pendidikan Islam sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Ia merupakan lulusan Madrasah Ibtidaiyah Mi’arif Mojoasem, Kecamatan Laren.
Setelah lulus MI ia memutuskan melanjutkan ke MTs Negeri Babat, Lamongan. Kemudian ia pindah ke Jombang dengan bersekolah di MAN Tambakberas dan tinggal di Pondok Pesantren Bahrul Ulum.
Ia melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi dengan kuliah di Fakultas Tarbiyah IAIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Mas Aji adalah seorang mahasiswa yang aktif mengikuti organisasi. Ia menjadi anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).