Mengerti.id – Sudah banyak rumor tentang hukuman kebiri kimia terhadap mantan Idol K-Pop Kris Wu yang memutuskan pindah ke China untuk berkarir solo.
Namun malangnya, Kris Wu terancam hukuman kebiri kimia karena terlibat beberapa kasus, termasuk salah satunya pelecehan seksual begitu ia tak lagi menjadi Idol K-Pop.
Hukuman kebiri kimia rumornya akan diberikan sepulangnya Kris Wu ke Kanada dan menyelesaikan masa tahanannya selama 13 tahun, sudah ramai dibicarakan.
Baca Juga: Kris Wu Eks EXO Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara dan Bakal Dideportasi Pengadilan Tiongkok
Beberapa kasus yang dituduhkan Kris Wu antara lain, melakukan pemerkosaan kepada puluhan wanita yang beberapa dari mereka masih di bawah umur, mengadakan pesta seks, dan penggelapan uang atas pajak.
Menurut pemeriksaan, Kris Wu dituding memikat para korbannya dengan cara memberikan iming-iming untuk menjadikan mereka sebagai model MV.
Yang dimaksud kebiri kimia adalah pemberian obat-obatan atau suntikan yang berupaya menurunkan libido atau aktivitas seksual.
Di antara beberapa negara yang memakai hukuman kebiri kimia adalah, Amerika Serikat, Inggris, Kazhakstan, Polandia, Rusia, Ukraina, Korea Selatan, dan Indonesia.
Kris Wu lahir di China, namun ketika berumur 10 tahun pindah ke Kanada bersama ibunya.
Baca Juga: Profil dan Biodata EXO, Perjalanan Karir Para Member: dari Boyband Hingga Akting
Pria bernama asli Wu Yi Fan ini sempat kembali ke China di usia 14 tahun dan itu hanya sebentar sebelum ia kembali lagi ke Vancouver, Kanada.
Di usianya ke-18, ia mengikuti audisi global Kanada SM Entertainment, dan lolos menjadi trainee pada tahun 2012 di grup Exo.
Exo sendiri debut pada April 2012. Grup yang berhasil menarik banyak penggemar lewat mini album “Mama”.
Pada tahun 2014, Kris Wu memilih hengkang dari grup idol yang sudah membesarkan namanya dan memilih untuk bersolo karir.