KPK menetapkan Samanhudin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Samanhudi divonis penjara lima tahun dan denda Rp500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Samanhudi pernah menjalani penahanan di tiga Lembaga Pemasyarakatan yaitu Pertama di LP Kelas IIA Sidoarjo, Jawa Timur. Setelah itu dipindahkan ke LP Kelas II B Blitar selama 3 tahun 6 bulan 26 hari.
Baru bulan keenam dia dipindahkan ke LP Kela IIA Sragen, Jawa Tengah. Diduga saat disana Samanhudi bertemu dengan tersangka lain untuk merencanakan perampokan terhadap Wali Kota Blitar Santoso.
Baru saja menjalani bebas bersyarat dari LP Klas II A Sragen pada 10 Oktober 2022 dia harus ditangkap aparat Polda Jatim Pada Jumat 27 Januari 2023, atas tuduhan menjadi dalang perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso Desember 2022.***