Siapa Brigadir J? Profil dan Biodata Lengkap Joshua Hutabarat yang Jadi Korban Pembunuhan oleh Ferdy Sambo

photo author
- Selasa, 14 Februari 2023 | 09:39 WIB
Profil dan biodata lengkap Brigadir J (Twitter/@Andi Siahaan)
Profil dan biodata lengkap Brigadir J (Twitter/@Andi Siahaan)

Mengerti.id - Nama Brigadir J kerap kali disebutkan ketika publik membahas tentang kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo yang telah divonis terpidana hukuman mati pada persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta pada 13 Februari tersebut telah dinyatakan sangat meyakinkan dan terbukti melakukan tindak pidanan pembunuhan berencana Brigadir J.

Lalu siapakah sebenarnya sosok dari Brigadir J? Berikut profil dan biodata lengkapnya dikutip Mengerti.id dari berbagai sumber.

Baca Juga: Apa Itu Hukuman Mati? Vonis yang Diberikan Kepada Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Yosua Hutabarat

Profil Brigadir J

Brigadir J memiliki nama lengkap Nofriansyah Joshua Hutabarat. Ia lahir di Jambi pada 29 November 1994.

Ia adalah anak dari pasangan Rosti Simanjuntak (Ibu) dan Samuel Hutabarat (Ayah).

Joshua adalah salah satu dari anggota kepolisian yang telah mulai menjalani tugasnya setelah pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 2022.

Menganut agama Kristen Protestan, Brigadir Joshua dikenal taat dalam beragaman dan punya hubungan yang sangat dekat dengan keluarga.

Baca Juga: Vonis Hukuman Putri Candrawati 20 Tahun Penjara, Kapan Bebas?

Setelah menghabiskan masa kecil hingga remaja di tempat kelahirannya, Ia pun akhirnya pindah ke Jakarta dan ditugaskan sebagai Ajudan Irjen Ferdy Sambo.

Namun naas, Di usianya yang masih muda yaitu umur 28 tahun, Brigadir J mengalami peristiwa mengejutkan karena direnggut nyawanya oleh Ferdy Sambo yang merupakan atasannya sendiri.

Brigadir J pada awal dilaporkan Putri Candrawathi pada 8 Juli 2022, kasus kematiannya masih menjadi misteri saat itu.

Perjalanan terkuaknnya beberapa nama yang turut terseret dalam pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo tersebut dilalui dengan proses selama tujuh bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sumiyanti R Yaku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X