Mengerti.id – Sejak dibukanya pendaftaran CPNS dan PPPK tahun ini, meterai elektronik atau dikenal dengan nama e-meterai menjadi syarat wajib kelengkapan dokumen.
Berdasarkan PP Nomor 86 Tahun 2021, pasal 1 (4), dijelaskan meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Meterai elektronik yang digunakan nilainya sama dengan yang tempel seharga Rp10.000. Akan tetapi e-meterai ini mempunyai masa berlaku yaitu lima tahun.
Bagi yang sudah siap mengikuti pendaftaran CPNS atau PPPK, bisa membeli di berbagai saluran website yang resmi.
Baca Juga: Cara Beli dan Pembubuhan Materai Elektronik pada Berkas Seleksi CASN 2023, Simak Langkah-langkahnya!
Dengan adanya beragam opsi saluran website, diharapkan para peserta pendaftaran CPNS dan PPPK dapat lebih mudah melakukan pembelian.
Berikut ini beberapa situs website pembelian e-meterai yang resmi:
1. meteraionline.id
2. e-meterai.live
3. meterai-elektronik.com
4. pajakku.e-meterai.co.id
5. skillacademy.com/e-meterai
Baca Juga: Cara Beli E Materai CPNS 2023, Ini Website Resminya Lengkap dengan Tutorial Pembayaran
Langkah-langkah yang dilakukan setelah memilih salah satu website tempat pembelian e-meterai, yaitu: