Mengerti.id - Menurut Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), KTP Digital mulai diberlakukan untuk beberapa kota di Indonesia berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.
KTP Digital ialah Kartu Tanda Penduduk yang dapat diakses secara digital lewat handphone dan memiliki QR code tersendiri.
Masyarakat perlu download KTP Digital lewat aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Dukcapil untuk mengaksesnya.
Baca Juga: IKD atau KTP Digital: Ini Cara Daftar Pakai Aplikasi, Simpan di HP
Tim Mengerti.id telah mengumpulkan informasi terkait cara download KTP Digital, syarat, cara aktivitasi/registrasi, cara pakai, dan mulai kapan berlaku.
Syarat Menggunakan KTP Digital
1. Memiliki e-KTP cetak atau sudah melakukan proses pendaftaran KTP sebelumnya walau belum dicetak.
2. Memiliki alamat email aktif yang bisa diakses.
3. Memiliki nomor telepon aktif.
4. Memiliki handphone yang dapat diinstal aplikasi baru (pastikan tidak low storage).
5. Memiliki koneksi internet yang lancar.
Baca Juga: Cara Membuat IKD atau KTP Digital Terbaru 2023
KTP Digital ini baru diterapkan di beberapa kota di Indonesia, sehingga tidak semua warga diwajibkan untuk membuat KTP Digital sekarang.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki handphone untuk diinstal aplikasi ini masih dapat menggunakan e-KTP cetak seperti biasa.
Cara Download KTP Digital
1. Pertama, pengguna KTP dapat mendownload aplikasi KTP Digital lewat Google Play Store, dengan mengetikkan Idenditas Digital di kolom pencarian.
2. Pilih aplikasi dengan nama "Identitas Kependudukan Digital" yang dikeluarkan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.
3. Pilih tombol berwarna hijau dengan tulisan Install untuk mendownload dan menginstal aplikasi ke handphone.
4. Tunggu prosesnya selesai. Size dari aplikasi ini cukup kecil, yakni hanya 9.9 Mb.
5. Apabila terjadi kegagalan dalam proses download, pastikan internal storage masih cukup ruang untuk meninstal aplikasi baru.
Baca Juga: Link dan Cara Cek Bansos BPNT 2022, Cukup Pakai KTP via cekbansos.kemensos.go.id
Cara Aktivasi atau Registrasi KTP Digital