Mengerti.id - Pajak International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk ponsel iPhone telah berlaku mulai 18 April 2020.
Masyarakat Indonesia pengguna iPhone masih banyak yang belum tahu cara menghitung pajak IMEI baik pembelian yang baru ataupun yang bekas.
Tak sedikit juga yang sudah merasakan iPhone yang mereka beli telah terblokir karena belum didaftarkan IMEI dan membayar pajaknya.
Baca Juga: 3 Alat ini Bisa Bersihkan Speaker iPhone, Begini Caranya
Bagi yang masih kesulitan menghitung pajak IMEI iPhone tipe dari 12, 13, hingga keluaran terbaru bisa mengikuti contoh perhitungan yang ada di sini.
Kabar baiknya terdapat subsidi senilai 500 US Dollar atau setara dengan Rp7.500.000 setiap pembelian iPhone baru maupun bekas.
Sehingga pembeli ponsel produksi Apple tersebut dengan harga belinya dibawah Rp7.500.000 tidak akan terkena pajak.
Berikut cara dan contoh perhitungan pajak IMEI iPhone tipe 12, 13, hingga keluaran terbaru:
Cara perhitungan pajak IMEI:
1. Menghitung nilai Dasar Pengenakan Pajak (DPP) tipe ponsel yang dibeli
Rumus DPP = harga beli - subsidi
Baca Juga: Cek IMEI untuk Ketahui Keaslian iPhone, Simak Langkahnya!
2. Menghitung Bea Masuk
Rumus = DPP x 10% (sepuluh persen)