Mengerti.id - Si Kembar yakni Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan iPhone ditangkap polisi.
Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap Rihana dan Rihani alias Si Kembar setelah keduanya menjadi buronan.
Rihana dan Rihani ditangkap petugas kepolisian pada Selasa, 4 Juli 2023 di M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten.
Melansir PMJ News, Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto mengatakan bahwa saat penangkapan pihaknya berkoordinasi dengan pihak keluarga tersangka.
Selain itu, polisi juga dibantu pihak security maupun pengamanan di apartemen tempat keduanya ditangkap.
Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum.
Menurut keterangan Yulisdiyanto, saat ditangkap kedua perempuan kakak-adik itu sedang beristirahat di dalam apartemen.
Baca Juga: Profil dan Biodata Ernie Meike Torondek, Ibu Mario Dandy yang Diperiksa KPK sebagai Saksi
Yulisdianto mengatakan mereka sudah mengetahui bahwa sedang dikejar polisi serta sering berpindah-pindah apartemen.
Sebelumnya, Rihana dan Rihani masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi buronan Polda Metro Jaya sejak 13 Juni 2023.
Si Kembar diburu pihak kepolisian atas berbagai laporan dari para korban terkait kasus dugaan penipuan Pre-Order (PO) iPhone.
Dugaan kasus tersebut viral setelah banyak masyarakat yang mengaku menjadi korban yang jika ditotal kerugiannya mencapai nilai Rp35 miliar.
Mencuatnya kasus ini bermula dari unggahan akun Instagram @kasusiphonesikembar yang menampung laporan informasi masyarakat yang menjadi korban.