Mengerti.id - Saat kendaraan mobil atau motor di jual, tidak ada kewajiban secara khusus untuk memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan atau biasa disebut STNK.
Namun kendaraan bermotor yang sudah dijual ke pihak lain lebih baik segera melakukan blokir STNK agar tidak terkena progresif.
Proses blokir STNK kendaraan mobil dan motor ini penting dilakukan untuk menghindari masalah hukum maupun administratif di masa depan.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling di Malang pada Bulan Juli 2023 untuk Perpanjangan STNK Tahunan
Pajak progresif sendiri bisa mengenai pemilik kendaraan mobil bukan motor, yaitu saat ia memiliki mobil baru dengan atas nama yang sama.
Jadi, jika dalam satu kartu keluarga (KK) memiliki dua mobil pribadi atau lebih, maka pemilik terkena pajak progresif.
Besaran pajak akan lebih tinggi untuk kendaraan yang kedua dan seterusnya, bilamana dibandingkan dengan mobil yang pertama.
Orang tidak akan terkena pajak progresif jikalau dua kendaraan yang dimiliki berbeda peruntukan, misalkan yang satu mobil pribadi dan satunya lagi mobil niaga seperti pickup atau truk.
Pemblokiran STNK kendaraan saat sudah dijual ke pihak lain bisa juga guna hindari beban denda tilang elektronik, karena jika masih atas nama pemilik lama maka surat dan tagihan akan dikirim sesuai alamat di STNK.
Jadi, pastikan untuk segera mengurusnya agar semua berjalan sesuai harapan. Adapun cara blokir STNK dengan mudah.
Baca Juga: 4 Markas Pemuda Pancasila di Semarang Luluh Lantak, 50 Orang Misterius Satroni Mako PP Dini Hari
Cara blokir STNK bisa dilakukan secara online tanpa pergi ke Samsat. Jadi hanya perlu perangkat seperti laptop, HP dan koneksi internet.
Syarat Dokumen Memblokir STNK Kendaraan Bermotor
1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan
2. Fotokopi STNK dan BPKB