Syarat Perpanjang SIM Secara Online Terbaru 2023

photo author
- Rabu, 15 Februari 2023 | 19:10 WIB
Ilustrasi: syarat perpanjang SIM 2023 secara online. (Instagram/@satpasmetrojaya)
Ilustrasi: syarat perpanjang SIM 2023 secara online. (Instagram/@satpasmetrojaya)

Mengerti.idPerpanjang SIM di era Moderen seperti sekarang tidaklah ribet apalagi sekarang bisa dilakukan secara online.

Sebelum internet belum dikenal luas perpanjang SIM belum bisa dilakukan secara online, tetapi harus datang di kantor SATPAS.

Banyak keuntuntungan perpanjang SIM secara online, salah satunya tidak perlu antri, cepat, dan mudah dilakukan.

Baca Juga: Cara Tes Kesehatan E Rikkes Tanpa Datang ke Klinik Dokter untuk Perpanjang SIM Online

Keuntungan lainya ketika sim sudah jadi di cetak, pihak SATPAS akan mengirimkan ke alamat yang sudah registrasi sebelumnya.

Syarat untuk bisa memperoleh layanan antar ke rumah dengan melalui SINAR (SIM nasional presisi). Berikut syarat perpanjang SIM secara online.

Perpanjang SIM harus menyiapkan dokumen-dokumen terlebih dahulu seperti:

Mempersiapkan SIM lama

Syarat yang pertama SIM yang lama wajib ada dan tidak rusak, karena ketika proses sudah selesai pihak SATPAS akan mengganti yang lama dengan yang baru.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online Digital Korlantas Terbaru 2023

Mempersiapkan E-KTP

E-KTP (elektronik kartu tanda penduduk) merupakan salah satu syarat dipersiapkan.

Hasil RIKKES jasmani

Pada layanan SINAR di aplikasi, terdapak E-RIKKES, tujuan untuk memeriksa kesehatan. Dokter akan melakukan update pemeriksaan melalui E-RIKKES yang sudah mendaftar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dinar Firda Rosa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X