Viral Hasil Exit Poll Pemilu 2024 di Luar Negeri, Ex Bawaslu: Pelanggaran Bisa Diancam 1 Tahun Penjara

photo author
- Selasa, 13 Februari 2024 | 22:25 WIB
Ilustrasi. Ex Bawaslu tanggapi viralnya hasil exit poll pemilu 2024 di luar negeri. (Freepik/storyset)
Ilustrasi. Ex Bawaslu tanggapi viralnya hasil exit poll pemilu 2024 di luar negeri. (Freepik/storyset)

Mengerti.id - Fritz Edward Siregar selaku Mantan Anggota Bawaslu merespon hasil penghitungan suara atau exit poll Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 di luar negeri yang saat ini viral di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Fritz Edward mengatakan pada konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 13 Februari 2024 bahwa pengumuman exit poll di masa tenang adalah pelanggaran pemilu.

"Pengumuman hasil exit poll di luar negeri, terlepas dari hoax dan kebenaran hasilnya, adalah sebuah pelanggaran pemilu, bisa diancam pidana 1 tahun penjara," kata Fritz.

Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN dari pasangan Prabowo-Gibran tersebut juga menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 36 Undang-undang Pemilu, masa tenang pemilu adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan segala aktivitas kampanye.

Baca Juga: Nusron Wahid Tanggapi Banyaknya Serangan Hoax pada Prabowo-Gibran: Saya Yakin Masyarakat Cerdas dalam Memilih

Fritz menyebutkan bahwa Undang-undang Pemilu juga sudah mengatur larangan tentang penyebaran hasil survei di tengah masa tenang.

"Hal ini diatur dalam pasal 449 ayat 2 UU Pemilu. Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang dilakukan pada masa tenang," tutur Firtz.

"Berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu, masa tenang pemilu 2024 berlangsung dari tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2024," lanjutnya.

Fritz kemudian mengingatkan bahwa penyebaran hasil exit poll Pemilu di masa tenang dapat dikenakan sanksi pidana.

"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 449 ayat 2 akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah," bunyi pasal 509 Undang-undang Pemilu.

Ia melanjutkan dengan tegas bahwa Sentra Penegakkan Hukum Terpadu atau Gakkumdu di luar negeri memiliki kewenangan untuk mengusut setiap dugaan tindak pidana pemilu yang sedang terjadi di luar negeri.

Ketentuan tersebut termuat dalam Pasal 6 ayat (4) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.

"Berdasarkan hal tersebut kami mendorong Gakkumdu luar negeri untuk proaktif bergerak dengan segera melakukan pengusutan tindak pidana pemilu tersebut demi terciptanya penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan amanat konstitusi," pungkas Fritz.

Itulah ulasan tentang tanggapan Fritz Edward Siregar mengenai hasil exit poll Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 di luar negeri yang viral.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukma Lydia Anggita

Sumber: Tim Riset Mengerti.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X