Mengerti.id - Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap Rabu mendapat sorotan positif dari berbagai pihak, termasuk Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming dan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya.
Dalam acara "ASEAN Sustainable Urbanisation Forum" (ASUF) 2025 di Kuala Lumpur, Malaysia, Bima Arya menyebut kebijakan ini sebagai langkah progresif yang layak dicontoh. “Kebijakan ini adalah langkah berani untuk mendorong perubahan perilaku demi keberlanjutan. Jakarta memberi contoh nyata bahwa transformasi harus dimulai dari pemerintahan,” ujarnya pada Rabu, 13 Agustus 2025, dikutip dari Antara News.
Gibran Apresiasi Inovasi Transportasi
Sebelumnya, pada 24 Juli 2025, Gibran Rakabuming juga memuji Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat menghadiri "Green Impact Festival" di Jakarta Theater. Ia mengapresiasi kebijakan penggunaan transportasi umum bagi ASN, program Transjakarta gratis untuk kelompok tertentu, dan pengadaan armada listrik Transjakarta.
Gibran menilai kebijakan ini layak ditiru daerah lain demi mengurangi kemacetan dan emisi karbon.
Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025
Aturan ini mulai berlaku sejak 30 April 2025 dan mewajibkan ASN Pemprov DKI untuk menggunakan moda transportasi umum setiap Rabu. Pilihan moda meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, bus/angkot reguler, kapal, atau shuttle karyawan.
Pegawai dengan kondisi khusus seperti sakit, hamil, disabilitas, atau yang memiliki tugas lapangan dengan mobilitas khusus dibebaskan dari kewajiban ini.
ASN diwajibkan mengunggah swafoto saat berangkat dan pulang menggunakan transportasi umum, lengkap dengan lokasi, waktu, dan tanggal, untuk diserahkan ke admin kepegawaian unit kerja masing-masing.
Pemprov DKI juga memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi ASN pada hari tersebut.
Target Peningkatan Pengguna Transportasi Umum
Gubernur Pramono menargetkan peningkatan jumlah pengguna transportasi umum dari 21 persen menjadi lebih dari 31 persen. Jika target ini tercapai, rencana pengelolaan kemacetan akan disusun lebih rinci.
Kebijakan ini diharapkan mampu menumbuhkan budaya penggunaan transportasi umum, mengurangi polusi, dan menginspirasi masyarakat untuk beralih ke moda transportasi ramah lingkungan.***