Mengerti.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemanggilan ini dilakukan setelah penyidik menggeledah kediamannya di kawasan Condet, Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan pada Jumat 15 Agustus 2025. “Dilakukan serangkaian penggeledahan, salah satunya di rumah yang bersangkutan,” ungkap Budi pada Selasa 19 Agustus 2025.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang kini sedang dianalisis untuk memperkuat proses penyidikan.
Budi menambahkan bahwa pemanggilan kembali Gus Yaqut diperlukan untuk mengklarifikasi hasil temuan tersebut. “Tentu penyidik butuh untuk melakukan klarifikasi-klarifikasi atas temuan dalam penggeledahan tersebut,” ujarnya.
Namun, jadwal pemeriksaan belum dapat dipastikan. “Nanti kami akan update ya terkait dengan jadwal pemeriksaannya, jika sudah ada pasti kami sampaikan,” katanya.
Kasus ini terkait dengan penetapan dan distribusi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada 2023-2024. KPK menduga distribusi itu tidak sesuai aturan, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1 triliun.
Selain itu, KPK juga mencegah dua pihak lain bepergian ke luar negeri, yakni Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik travel Maktour.
KPK menduga terdapat sekitar 10 agen travel yang diuntungkan dari penyalahgunaan kuota haji tersebut. Dugaan keterlibatan pihak swasta ini semakin menegaskan adanya pola sistematis dalam penyelewengan kuota haji.
Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan kliennya menghargai proses hukum dan akan kooperatif dalam mendukung penyidikan. Hal ini disebut sebagai bentuk komitmen Yaqut terhadap penegakan hukum.
Sekretaris PCNU Bangkalan, Lora Dimyati Muhammad, mengingatkan KPK untuk menjaga integritas dalam penyidikan. “KPK jangan kehilangan nyawa antirasuah. Bisa berbahaya. Publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap hukum, dan pemerintahan secara umum,” ujarnya pada 18 Agustus 2025.
Ia juga menegaskan agar KPK memperhatikan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 terkait kuota tambahan. Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan adanya tanggung jawab jelas dari menteri.
Lora menekankan pentingnya segera menetapkan tersangka untuk menghindari risiko hilangnya barang bukti. “KPK harus segera menetapkan tersangka. Jangan sampai lambatnya penetapan tersangka justru digunakan untuk lobi-lobi,” katanya.***