Mengerti.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Meski begitu, ia menegaskan dirinya tidak ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Immanuel saat digiring menuju mobil tahanan KPK, Jumat 22 Agustus 2025. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo, keluarganya, dan rakyat Indonesia.
“Pertama, saya meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya. Immanuel kemudian menambahkan, “Saya tidak di-OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya.”
KPK sebelumnya menetapkan Immanuel dan 10 orang lain sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK melakukan penahanan terhadap Immanuel dan para tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, mulai 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi adanya operasi tangkap tangan. “Benar,” katanya. Ia menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi K3.
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK menyita puluhan kendaraan roda dua dan roda empat serta menyegel ruangan Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 di Kemenaker.
Kasus yang menimpa Immanuel menambah daftar panjang pejabat tinggi negara yang tersandung masalah korupsi.***