Mengerti.id – Presiden Prabowo Subianto bertindak cepat setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Noel resmi diberhentikan dari jabatannya pada Jumat malam, 22 Agustus 2025.
Mensesneg sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menandatangani surat keputusan pemberhentian Immanuel. “Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Prasetyo di Jakarta.
Prasetyo menambahkan bahwa Presiden menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum. “Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya,” katanya.
Presiden Prabowo juga memberi peringatan keras kepada seluruh pejabat pemerintahan. “Sekali lagi, benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” sambung Prasetyo.
Immanuel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 22 Agustus 2025.
KPK menahan Noel untuk 20 hari pertama, sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka dilakukan usai OTT KPK sehari sebelumnya. Dari operasi itu, KPK menyita uang tunai sekitar Rp170 juta, 2.201 dolar AS, serta 22 kendaraan milik Noel dan 10 tersangka lainnya. Selain itu, KPK juga menemukan pecahan mata uang asing lain yang diduga hasil praktik pemerasan.
Setyo menegaskan barang bukti ini menunjukkan praktik dugaan pemerasan sudah berlangsung sejak lama, bahkan diperkirakan sejak 2019. “Hal ini relevan bahwa praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi sejak beberapa periode waktu sebelumnya,” jelasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel sempat menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo. Ia juga membela diri dengan menyatakan tidak terkena OTT dan berharap mendapatkan amnesti. “Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ucapnya.
Kasus ini menambah tekanan pada Kabinet Merah Putih. Langkah tegas Prabowo memberhentikan Noel dinilai sebagai pesan kuat bahwa tidak ada toleransi terhadap pejabat yang terjerat korupsi. Publik kini menunggu proses hukum selanjutnya di KPK.***