Vonis 5 Tahun Penjara untuk Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu

photo author
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 14:27 WIB
Mbak Ita sempat singgung camat dalam pembelaannya, hakim tetap jatuhkan vonis 5 tahun penjara.
Mbak Ita sempat singgung camat dalam pembelaannya, hakim tetap jatuhkan vonis 5 tahun penjara.

Mengerti.id - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang dalam kasus korupsi yang melibatkan dirinya dan sang suami, Alwin Basri. Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi pada Rabu 27 Agustus 2025.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut enam tahun penjara. Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta yang bila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan empat bulan.

Dalam kasus yang sama, Alwin Basri yang kala itu menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Jawa Tengah, divonis tujuh tahun penjara. Ia bersama Mbak Ita terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dalam tiga dakwaan. Pada dakwaan pertama, keduanya menerima suap dari Ketua Gapensi Kota Semarang Martono senilai Rp2 miliar dan dari Direktur PT Deka Sari Perkasa Rachmat P. Jangkar sebesar Rp1,75 miliar.

Suap dari Martono diterima Desember 2022 dan Januari 2023 untuk kemudahan memperoleh pekerjaan tahun 2023–2024. Sedangkan uang dari Rachmat terkait proyek pengadaan meja dan kursi sekolah dasar pada Perubahan APBD 2023.

Pada dakwaan kedua, hakim menyebut keduanya menerima setoran tambahan operasional dari pegawai Badan Pendapatan Daerah Semarang senilai Rp3,083 miliar. Dari jumlah itu, Mbak Ita menerima Rp1,883 miliar dan Alwin Basri Rp1,2 miliar.

Rincian penerimaan Mbak Ita mencakup Rp300 juta setiap tiga bulan, Rp222 juta untuk hadiah lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita, serta Rp161 juta untuk membayar penyanyi Denny Caknan. Alwin menerima uang dalam beberapa tahap dengan jumlah Rp200 juta hingga Rp300 juta.

Pada dakwaan ketiga, hakim menyatakan keduanya menerima gratifikasi Rp2 miliar dari Martono yang merupakan fee 13 persen atas pekerjaan penunjukan langsung di kecamatan. Uang itu diberikan Juni–Juli 2023 dan tidak pernah dilaporkan ke KPK.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp683 juta kepada Mbak Ita dan Rp4 miliar kepada Alwin Basri, dengan ancaman kurungan enam bulan bila tidak dibayarkan.

Dalam sidang sebelumnya, Mbak Ita sempat menyampaikan pembelaan dengan menyinggung keterlibatan camat di 16 kecamatan.

"Camat-camat ini juga memeras, seharusnya juga diproses," ujar Mbak Ita pada sidang Rabu 6 Agustus 2025.

Menurutnya, BPK sudah memerintahkan para camat mengembalikan Rp13 miliar ke kas daerah terkait dugaan pelanggaran proyek penunjukan langsung. Ia menyebut pengembalian itu sudah lunas.

Namun, ia mempertanyakan mengapa hanya dirinya dan suami yang diproses. "Apa yang jadi pertimbangan, mengapa ASN tidak ada satupun yang diproses KPK," tambahnya.

Baik jaksa maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Langkah banding atau menerima vonis masih akan diputuskan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X