Mengerti.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih. PK itu terkait kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menyebut alasan sakit yang diajukan Silfester tidak bisa diterima. "Pertama, sakitnya enggak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama. Yang kedua, dokternya juga tidak tahu siapa yang memeriksa," ujarnya.
Hakim menilai Silfester tidak serius mengajukan PK karena dua kali tidak hadir di persidangan. Sidang 20 Agustus 2025 ditunda ke 27 Agustus, namun ia kembali absen. PK pun dinyatakan gugur.
"Kami menganggap Pemohon tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali," tegas Hakim Darpawan.
Silfester sebelumnya divonis 1 tahun penjara pada 2018, diperkuat banding, lalu diperberat kasasi menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga kini putusan kasasi belum dieksekusi oleh kejaksaan.
Kejagung menegaskan eksekusi merupakan kewenangan Kejari Jakarta Selatan. Jusuf Kalla sendiri menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme hukum.
Kasus bermula dari orasi Silfester pada Mei 2017 yang menuding keluarga JK melakukan korupsi dan menggunakan isu agama dalam Pilgub DKI 2017. Pernyataan itu dianggap melecehkan JK dan memicu pelaporan ke polisi.
Muhammad Ihsan, pengacara keluarga JK, menyebut pernyataan Silfester sebagai fitnah serius. "Dia (Silfester) memfitnah keluarga Bapak Jusuf Kalla telah melakukan korupsi... Ini fitnah yang luar biasa," ujarnya.
Silfester adalah loyalis Presiden Jokowi sejak 2013. Ia memimpin relawan Solidaritas Merah Putih dan aktif membela Jokowi beserta keluarga di ruang publik. Meski berstatus terpidana, pada Maret 2025 ia diangkat menjadi Komisaris Independen ID Food.
Gugurnya PK membuat sorotan publik semakin tajam. Banyak pihak menantikan apakah vonis 1,5 tahun terhadap Silfester akan segera dieksekusi, atau kembali tertunda.***