Mengerti.id - CEO PT Promedia Teknologi Indonesia, Agus Sulistriyono, menyatakan keprihatinannya terkait pencabutan kartu identitas liputan Istana milik seorang jurnalis televisi nasional. Menurutnya, langkah tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kebebasan pers di Indonesia.
Agus menegaskan tanpa kartu identitas liputan, jurnalis bersangkutan tidak bisa menjalankan tugasnya di lingkungan Istana Negara. Ia menyebut pihaknya masih menunggu penjelasan resmi dari Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden.
“Sampai saat ini belum ada konfirmasi resmi dari Istana terkait pencabutan Kartu Identitas Liputan Istana,” ujar Agus, Minggu 25 September 2025.
Kritik CEO Promedia
Agus menilai jika benar pencabutan dilakukan secara sepihak, maka tindakan tersebut bisa merugikan citra Presiden Prabowo Subianto.
“Jika isu itu benar, pejabat yang bertindak berlebihan dengan mencabut kartu identitas liputan harus dicopot. Tidak cocok model pejabat seperti itu handle kegiatan wartawan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa langkah semacam ini justru berpotensi menimbulkan kesan negatif terhadap kepemimpinan Presiden. “Tindakan berlebihan justru merusak citra Presiden Prabowo. Tapi jujur saja sampai sekarang, saya belum dapat penjelasan langsung dari Istana,” kata Agus.
Pencabutan ID Pers CNN Indonesia
Sementara itu, pihak BPMI Sekretariat Presiden diketahui mencabut kartu identitas pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, pada Sabtu 27 September 2025. Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, membenarkan kabar tersebut.
"Benar telah terjadi pencabutan ID Pers Istana atas nama Diana Valencia. 27 September 2025. Tepatnya pukul 19.15 Seorang petugas BPMI mengambil ID Pers Diana di kantor CNN Indonesia," kata Titin dalam keterangan tertulis, Minggu 28 September 2025.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan pihaknya sudah menerima laporan terkait pencabutan ID pers tersebut. Ia menegaskan pentingnya menjunjung tinggi kemerdekaan pers.
"Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana," ujar Komaruddin.
Komaruddin juga mengingatkan semua pihak untuk menghormati fungsi pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menekankan agar kejadian serupa tidak terulang demi menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia.
Kasus ini menimbulkan perhatian publik dan dunia media. Pencabutan ID liputan yang dilakukan oleh pejabat Istana dinilai menyalahi prinsip kebebasan pers. Banyak pihak menilai pentingnya transparansi dan komunikasi resmi dari Istana agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Publik kini menunggu langkah lanjutan dari Istana dan Biro Pers terkait penjelasan resmi mengenai pencabutan ID pers tersebut. Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menjaga kebebasan pers di era Presiden Prabowo.***