IWPI Minta Reformasi Pajak Total Harus Dilakukan Usai Skandal Ken Dwijugiasteadi Terungkap

photo author
- Sabtu, 22 November 2025 | 06:28 WIB
Ilustrasi: WPI minta pemerintah lakukan reformasi pajak besar-besaran pasca skandal Ken Dwijugiasteadi yang diduga rugikan negara. (Peggy_Marco/pixabay)
Ilustrasi: WPI minta pemerintah lakukan reformasi pajak besar-besaran pasca skandal Ken Dwijugiasteadi yang diduga rugikan negara. (Peggy_Marco/pixabay)

Mengerti.id - Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi. Kasus ini terkait dugaan penyimpangan dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) periode 2016–2020 yang diduga merugikan negara.

Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menyebut skandal yang menyeret nama Ken Dwijugiasteadi hanyalah puncak dari gunung es permasalahan lama yang telah berakar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Apabila dugaan keterlibatan mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi benar terbukti, IWPI menilai bahwa kasus ini bukanlah kejadian tunggal,” ujar Rinto dalam keterangan tertulis, Sabtu 22 November 2025.

Rinto mengatakan, praktik korupsi, kolusi, dan pemerasan oleh oknum pejabat pajak selama bertahun-tahun telah merusak kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional. Ia juga menyinggung keterlibatan pejabat pajak lain yang sebelumnya terjerat kasus korupsi seperti Rafael Alun Trisambodo dan Angin Prayitno Aji.

“IWPI meyakini bahwa pola dan jaringan penyimpangan ini jauh lebih luas, khususnya pada masa–masa kepemimpinan sebelumnya, dan melibatkan banyak pihak di lapisan struktural maupun operasional,” tegasnya.

Kejaksaan Agung telah melakukan pencegahan terhadap lima orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Kelimanya terdiri atas mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi serta empat orang lainnya berinisial BNDP, HBP, KL, dan VRH. “Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta.

Pencegahan tersebut berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026, berdasarkan permintaan resmi dari Kejagung kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Kelimanya saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi yang memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak pada periode 2016–2020.

Sumber di lingkungan Kejagung menyebut bahwa penyelidikan ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Sejumlah lokasi, termasuk kediaman Ken, telah digeledah untuk mencari barang bukti dugaan penyelewengan dana dan praktik suap di lingkungan Kementerian Keuangan.

Rinto menilai, meskipun pemerintah telah menaikkan gaji dan tunjangan kinerja bagi pegawai pajak dalam jumlah besar, langkah tersebut tidak serta-merta memperbaiki integritas pejabat di lingkungan DJP. “Sudah terbukti, kebijakan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap penurunan korupsi maupun pemerasan,” tegasnya.

IWPI menyerukan agar pemerintah segera melakukan reformasi total terhadap sistem perpajakan di Indonesia. Rinto menyebut ada tiga langkah utama yang perlu dilakukan. Pertama, penyederhanaan skema menjadi official assessment. Kedua, perluasan penggunaan PPh final. Ketiga, membangun model perpajakan yang lebih sederhana dan otomatis sehingga tidak memberi ruang negosiasi antara petugas pajak dan wajib pajak.

“IWPI menilai momentum ini sebagai saat yang tepat bagi pemerintah untuk melakukan pembersihan menyeluruh di Direktorat Jenderal Pajak. Tidak boleh ada lagi toleransi bagi oknum yang menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri atau kelompok,” tegas Rinto.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Ken Dwijugiasteadi ini berawal dari temuan Kejagung mengenai dugaan penggelembungan angka dalam program pengampunan pajak. Praktik ini diduga menyebabkan berkurangnya setoran pajak dari sejumlah wajib pajak besar selama masa pelaksanaan tax amnesty.

Sebagai bagian dari proses hukum, rumah Ken dan sejumlah lokasi lain telah digeledah oleh penyidik Kejagung. Penyidik menduga adanya aliran dana suap yang melibatkan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan.

Kejagung menegaskan masih mengumpulkan bukti dan belum menetapkan tersangka. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di masa lalu yang dianggap berperan penting dalam reformasi perpajakan nasional.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X