Mengerti.id - Pemerintah Malaysia berencana melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai tahun 2026. Kebijakan ini dirancang sebagai upaya perlindungan anak dari ancaman digital, termasuk perundungan siber, penipuan finansial, hingga kejahatan seksual terhadap anak.
Dilansir Mengerti.id dari Reuters pada 24 November 2025, Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji berbagai mekanisme pembatasan usia, termasuk sistem verifikasi identitas digital atau eKYC, mengacu pada langkah-langkah yang telah diterapkan di Australia.
Langkah ini sejalan dengan kekhawatiran global mengenai dampak media sosial terhadap kesehatan mental dan keamanan anak. Pemerintah Malaysia menilai bahwa pembatasan usia perlu diperketat untuk mencegah dampak psikologis dan sosial yang lebih luas.
Selain regulasi formal, orang tua juga didorong untuk berperan aktif dengan mengawasi penggunaan gawai anak-anak dan mendorong kegiatan luar ruangan sebagai alternatif dari waktu layar. Dorongan ini diharapkan membantu membentuk kebiasaan digital yang sehat sejak usia dini.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, Malaysia sebelumnya telah menaikkan usia minimum penggunaan media sosial dari 13 menjadi 16 tahun. Peningkatan batas usia tersebut menjadi dasar dalam penyusunan aturan final yang akan berlaku mulai tahun depan.
Platform media sosial diharapkan mematuhi pembatasan ini, dengan dukungan kerangka hukum yang akan diatur dalam Undang-Undang Keselamatan Online (Online Safety Act) yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Kebijakan tersebut menandai langkah signifikan pemerintah Malaysia dalam membangun lingkungan digital yang dianggap lebih aman bagi remaja. Diskursus mengenai regulasi platform digital semakin menguat dalam beberapa tahun terakhir.
Pemerintah berpendapat bahwa pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 merupakan langkah preventif yang diperlukan, mengingat tingginya risiko paparan konten berbahaya serta interaksi daring yang tidak sehat.
Dari perspektif keamanan nasional, upaya ini juga dilihat sebagai bagian dari strategi untuk mengurangi potensi eksploitasi anak secara daring melalui platform berbasis interaksi pengguna.
Dengan implementasi regulasi ini, Malaysia menjadi salah satu negara Asia yang menerapkan standar pembatasan usia media sosial yang tegas, menyusul tren regulasi serupa di beberapa negara Barat.***