Mengerti.id – Agnes, Pacar Mario Dandy dinaikkan statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak berkonflik dengan hukum, istilah pengganti penggunaan kata tersangka bagi anak.
Tersangka baru tersebut dijelaskan dalam konferensi pers Polda Metro Jaya yang sekarang menangani kasus ini dengan menetapkan anak AG atau Agnes sebagai pelaku.
Dalam tiga hari terakhir ini dilakukan pendalaman dalam proses penyidikan ini menghadapi 2 subyek hukum yaitu orang dewasa yaitu tersangka, anak yang berhadapan dengan hukum yaitu anak sebagai korban yakni D dan kedua anak sebagai saksi AG atau Agnes.
Dari penyidikan berbagai chat dan bukti CCTV di berbagai sisi daerah sekitar lokasi, maka menambah konstruksi pasal baru dan adanya perubahan status dari AG awalnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum meningkat statusnya dengan anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain adalah pelaku atau istilah anak saja.
"Kemudian yang kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku. Anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada 2 Februari 2023.
Ini berarti bahwa tersangka dalam kasus penganiayaan David sekarang ini sudah ada tiga orang yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan Agnes.
Dijelaskan bahwa Mario Dandy memiliki peran sebagai eksekutor penganiayaan David, Sean Lukas berperan sebagai provokator Mario Dandy dan perekam video.
Baca Juga: Inisial APA Anak Jenderal? Sosok yang Disebut Ngadu ke Mario Dandy Soal Hubungan David-Agnes
Pada saat terjadinya penganiayaan yang sangat sadis dan memprihatinkan ada 3 kali tendangan ke arah kepala, 2 kali menginjak tengkuk dan mengarah kepala.
Dalam konferensi pers tersebut masih belum disebutkan secara pasti apa perannya dalam kasus penganiayaan David.
Hanya menekankan bahwa peningkatan status dari saksi menjadi tersangka pada Agnes cukup alot mengingat harus banyak sekali pertimbangan bagi pihak kepolisian karena Agnes masih termasuk anak dibawah umur sehingga mengikuti prosedur Undang-Undang Perlindungan Anak.
Itulah peningkatan status Agnes dari anak yang berhadapan dengan hukum atau saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku atau nama lain dari tersangka.***