news

Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Diumumkan, Polisi Tegaskan Non Identik!

Rabu, 20 Agustus 2025 | 15:02 WIB
Ilustrasi: Polisi Umumkan Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana. (Gambar Dibuat dengan AI)

Mengerti.id - Hasil tes DNA antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan anak selebgram Lisa Mariana resmi diumumkan. Polisi menyatakan hasilnya adalah non identik atau tidak ada kecocokan.

Konferensi pers berlangsung di Markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Agustus 2025. Pusdokkes Polri menyerahkan hasil tes tersebut secara resmi.

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung memberikan penjelasan langsung. Ia menegaskan bahwa hasil tes tidak menunjukkan hubungan biologis.

"Pada hari ini Pusdokkes Polri telah menyerahkan hasil tes DNA, dengan hasil saudara RK dan anaknya LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik," kata Rizki Agung pada konferensi pers, Rabu, 20 Agustus 2025.

Tes DNA dilakukan terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anaknya CA. Pengambilan sampel berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025 lalu.

Hasil pemeriksaan DNA itu sudah diserahkan ke pihak Ridwan Kamil dan Lisa Mariana. Keduanya tidak hadir secara langsung saat pengumuman.

Ridwan Kamil diwakili oleh kuasa hukumnya, Muslim Jaya. Ia menyebut kliennya tidak dapat hadir karena ada agenda lain yang lebih penting.

Lisa Mariana pun tidak hadir dalam agenda itu. Menurut pengacaranya, Jhon Boy Nababan, Lisa sedang memiliki urusan pribadi yang tak bisa ditinggalkan.

Perseteruan RK dan Lisa Mariana

Awal perseteruan ini terjadi ketika Lisa Mariana mengaku anaknya adalah hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Klaim tersebut disampaikan secara terbuka hingga bergulir ke ranah hukum.

Lisa Mariana menggugat status anaknya ke Pengadilan Negeri Bandung. Ia juga menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.

Ridwan Kamil langsung membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak ada kebenaran dalam klaim Lisa Mariana.

Bahkan, Ridwan Kamil melaporkan balik Lisa ke polisi. Ia menuding ada unsur pencemaran nama baik dengan motif ekonomi.

Laporan itu sudah teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Proses hukum kini tengah berjalan di tingkat penyidikan.

Laporan itu didasarkan pada Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 dan Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2). Selain itu juga menggunakan Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Halaman:

Tags

Terkini