Mengerti.id - Mulai tahun 2026, sekolah-sekolah di Indonesia dapat langsung mengajukan perbaikan atau revitalisasi gedung secara daring melalui aplikasi resmi yang disediakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Fasilitas pengajuan digital ini diakses melalui laman revit.kemendikdasmen.go.id dan menjadi pusat kendali proses perencanaan hingga evaluasi revitalisasi secara terintegrasi.
Aplikasi ini tidak hanya memfasilitasi pengajuan usulan, tetapi juga dilengkapi fitur rekomendasi otomatis berbasis data pokok pendidikan (dapodik), pemeringkatan sasaran berdasarkan prioritas kebutuhan, verifikasi berjenjang, hingga akses monitoring kondisi ruang sekolah secara detail. Hal ini memungkinkan proses pengusulan berjalan lebih efisien, transparan, dan berbasis data.
Sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi Mengerti.id pada Senin 24 November 2025, program revitalisasi ini diproyeksikan membantu mempercepat perbaikan fasilitas pendidikan dengan prioritas bagi sekolah di daerah yang termasuk kategori tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta sekolah dengan tingkat kerusakan berat.
Dalam pernyataannya, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Gogot Suharwoto, menyampaikan: "Pemerintah berupaya mempermudah mekanisme pengusulan program Revitalisasi Satuan Pendidikan untuk Tahun Anggaran 2026 melalui pemanfaatan Aplikasi Revitalisasi Sekolah," dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen pada Minggu 23 November 2025.
Ia juga menegaskan bahwa aplikasi ini menjadi pintu masuk proses perencanaan hingga evaluasi revitalisasi satuan pendidikan agar pelaksanaannya berjalan integratif dan akuntabel. "Aplikasi Revitalisasi menjadi pintu masuk proses perencanaan hingga evaluasi revitalisasi satuan pendidikan 2026 agar prosesnya berjalan cepat, terintegrasi, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Selain untuk perbaikan ruang belajar, menu revitalisasi juga diperluas untuk mencakup pembangunan ruang baru, rehabilitasi ruang rusak, serta penataan lingkungan sekolah, mulai dari akses gerbang, area tunggu, estetika sekolah, hingga penyediaan sumber air bersih yang menjadi bagian dari sanitasi dan kesehatan lingkungan sekolah.
Dalam proses pengajuan, pemerintah daerah memastikan sekolah-sekolah yang paling membutuhkan revitalisasi berada dalam daftar prioritas. Pemerintah daerah juga berkewajiban melakukan pendampingan administratif, verifikasi lapangan, serta memastikan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan.
Persyaratan yang harus dipenuhi sekolah meliputi dokumen status dan luas lahan siap bangun, foto kondisi kerusakan dengan geotagging dari enam sudut berbeda, dan formulir tingkat kerusakan bangunan sesuai panduan teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Program revitalisasi ini merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pemerataan infrastruktur pendidikan. Hal ini mendesak, mengingat saat ini terdapat sekitar 1,2 juta ruang kelas rusak sedang hingga berat pada 195.000 sekolah di seluruh Indonesia.
Gogot menyampaikan bahwa penyelesaian total perbaikan tidak bisa dilakukan secara instan dalam satu-dua tahun. Namun penerapan sistem ini diharapkan mampu memastikan prioritas berjalan tepat sasaran. "Sebanyak 195 ribu sekolah itu tentu tidak bisa diselesaikan dalam waktu 1-2 tahun ke depan. Tetapi paling tidak kita harus bisa menyelesaikan yang masuk skala prioritas. Agar anak-anak kita bisa mengikuti pembelajaran di sekolah dengan aman, nyaman, dan gembira," ujarnya.
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 ini telah diperkuat melalui Instruksi Presiden serta koordinasi lintas lembaga antara Kemendikdasmen, pemerintah daerah, Kantor Staf Presiden, DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri, memastikan kolaborasi dan tata kelola berjalan kondusif.***