Syarat dan Cara Memperpanjang Masa Berlaku SKCK, Bawa Dokumen Ini Beberapa Menit Langsung Beres

photo author
- Senin, 9 Oktober 2023 | 20:22 WIB
Ilustrasi Syarat dan cara memperpanjang masa berlaku SKCK  (Pexels/ Energepic.com)
Ilustrasi Syarat dan cara memperpanjang masa berlaku SKCK (Pexels/ Energepic.com)

Mengerti.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dibutuhkan untuk berbagai kegiatan baik pendidikan maupun pekerjaan.

SKCK memiliki masa berlaku selama enam, artinya jika sudah habis masa berlakunya maka harus diperpanjang.

Cara memperpanjang SKCK tidak sama dengan cara membuatnya. Meskipun terdapat beberapa kesamaan, memperpanjang surat ini lebih simpel dan waktunya lebih cepat.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Baru dan Perpanjangan, Simak Langkah dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Berikut adalah syarat, biaya, dan cara memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian:

Syarat:

- Membawa SKCK lama asli/legalisir (dengan catatan maksimal telah habis masanya kurang dari 1 tahun)

- Membawa fotocopy KTP/SIM

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran

Baca Juga: 5 Rekomendasi Drakor Tentang Time Travel, Cocok untuk Menemani Waktu Bersantai dan Healing

- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar

- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan petugas

Sama seperti sebelumnya, masa berlaku SKCK yakni 6 bulan dari tanggal diterbitkannya. Perlu diketahui surat ini hanya dapat diterbitkan oleh polres yang beralamat sesuai dengan KTP pemohon.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sumiyanti R Yaku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X