Mengerti.id – SKCK merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh polr yang sering dicantumkan bersama dokumen lain untuk keperluan melamar pekerjaan.
Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) ini bisa diurus di polsek terdekat.
Surat ini berisikan catatan kriminal atau kejahatan dari seseorang yang dilakukan sebelumnya.
Awalnya namanya bukan SKCK melainkan SKKB (surat keterangan kelakuan baik).
Sebelumnya surat ini hanya diberikan kepada orang yang melakukan tindak pidana atau kejahatan.
Ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat tanah air, karena menjadi syarat dari pihak instansi yang membuka lowongan.
Tata cara dan syarat membuat SKCK
1. Membawa surat permohonan pengantar dari kantor domisili kelurahan
2. Membawa fotokopi KTP atau SIM
3. Membawa fotokopi kartu keluarga (KK)
4. Membawa fotokopi akta kelahiran
5. Membawa pas foto berwarna dengan latar belakang merah, ukuran 4x6, sebanyak 6 lembar