Dalam hukum Islam, jika seseorang tidak memiliki wali nasab, maka wali hakim dapat bertindak sebagai pengganti.
Namun, menurut Undang-Undang Perkawinan dan Peraturan Menteri Agama No. 30 Tahun 2005, wali pernikahan harus menggunakan wali hakim yang ditunjuk secara resmi oleh Kantor KUA setempat.
Dalam kasus ini, wali yang menikahkan Mahalini adalah seorang ustaz yang tidak memiliki kewenangan sebagai wali hakim.
Hakim menegaskan bahwa wali tersebut tidak memenuhi kriteria baik sebagai wali nasab maupun wali hakim resmi yang diatur dalam undang-undang. Hal ini membuat rukun nikah tidak terpenuhi, sehingga pernikahan dinyatakan tidak sah.
Status Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini
Meskipun tidak sah menurut agama dan negara, Rizky dan Mahalini tetap dianggap sebagai pasangan suami istri secara sosial karena mereka tidak mengetahui adanya kekeliruan dalam proses pernikahan tersebut.
Hakim menyarankan agar keduanya melakukan tajdidun nikah atau pernikahan ulang dengan wali yang sah serta mencatatkan pernikahan tersebut di KUA.
"Kalau mau disahkan, Rizky Febian dan Mahalini harus mendaftarkan lagi pernikahannya ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan menjalani pernikahan ulang," ungkap pihak humas kepada media sebagaimana dikutip Mengerti.id pada 26 November 2024.
Pernikahan ulang ini diperlukan agar pasangan tersebut memiliki legalitas yang diakui secara negara.
Dengan mendaftarkan ulang pernikahan ke KUA, Rizky dan Lini diharapkan dapat melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti akta nikah, yang menjadi syarat pengakuan hukum.
Itulah alasan utama mengapa pengadilan menolak pengesahan status pernikahan Mahalini dan Rizky Febian. ***