Sebelum gugatan cerai ini mencuat, sempat beredar isu perselingkuhan yang menyeret nama Ridwan Kamil dengan seorang perempuan bernama Lisa Mariana. Isu tersebut bahkan disertai klaim adanya anak di luar nikah.
Namun, isu tersebut sebelumnya telah dibantah dan hingga kini tidak pernah terbukti secara hukum. Pengadilan pun menegaskan bahwa informasi yang beredar di media bukanlah alasan resmi yang tercantum dalam gugatan.
Kabar gugatan cerai ini langsung viral di media sosial dan memicu beragam reaksi dari warganet. Banyak pihak mengaku terkejut karena citra keluarga Ridwan Kamil dan Atalia selama ini dinilai ideal.
Sorotan publik juga mengarah ke keluarga mereka, termasuk aktivitas media sosial putri mereka, Zara, yang dilaporkan menghilang setelah kabar tersebut ramai diberitakan.
Hingga saat ini, Ridwan Kamil belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan cerai yang diajukan oleh istrinya. Atalia Praratya pun belum menyampaikan keterangan langsung kepada publik.
Pengadilan Agama Bandung menegaskan bahwa alasan resmi gugatan cerai belum dirinci secara terbuka. Hal tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku pada tahap awal persidangan.
Secara umum, alasan perceraian diatur dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mencakup sejumlah faktor seperti perselisihan berkelanjutan atau pelanggaran dalam rumah tangga. Namun, detail kasus ini masih menunggu jalannya sidang perdana.
Gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil menjadi perhatian besar publik dan menandai babak baru dalam kehidupan pribadi pasangan tersebut.
Pengadilan Agama Bandung memastikan seluruh proses akan berjalan sesuai ketentuan hukum, sementara masyarakat masih menantikan perkembangan lanjutan dari sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.***