Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Jhon LBF Jadikan Tiko Sebagai Adik Angkat
Adapun pasal yang dikenakan pada pelaku adalah Pasal 44 dan Pasal 4 Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
“Secara singkat kami sampaikan karena disitu ada kekerasan fisik maupun psikis seperti apa sekarang masih didalami,” imbuh Dirmanto.***