Mengerti.id - Nama Almas Tsaqibbirru menjadi pusat perhatian seluruh rakyat Indonesia usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mahasiswa UNSA tersebut.
Gugatan Almas Tsaqibbirru dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 memohon uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Dalam petitumnya, Almas Tsaqibbirru meminta MK menambahkan frasa "berpengalaman sebagai kepala daerah" pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Mahkamah Keluarga dan Menanti Serangan Balik Gibran
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan atau ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.
Sehingga, bunyi frasa Pasal tersebut berubah menjadi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Bahkan, menjadi sorotan publik tatkala dari 11 gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut, hanya Almas Tsaqibbirru yang dikabulkan sebagian oleh MK.
Sementara permohonan sejenis dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, Emil Dardak, dan sejumlah kepala daerah lain juga pemohon lain sepenuhnya ditolak MK.
MK menilai bahwa permohonan Almas Tsaqibbirru mengandung alasan berbeda dari yang lainnya.
Mahasiswa UNSA ini menghubungkan dengan isu kesamaan karakteristik jabatan yang dipilih melalui pemilu, bukan semata-mata isu jabatan penyelenggara negara.
Berikut profil dan biodata Almas Tsaqibbirru selengkapnya yang dikutip Mengerti.id dari berbagai sumber.
Profil Almas Tsaqibbirru
Almas Tsaqibbirru Re A adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) yang mengajukan gugatan atau uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.