Gibran Rakabuming Batal Cawapres? Penjelasan Anwar Usman dan Hakim MK lainnya Soal Gugatan Batas Usia

photo author
- Senin, 16 Oktober 2023 | 21:59 WIB
Ilustrasi: Hakim MK putuskan soal usia cawapres (Freepik/vectorpouch)
Ilustrasi: Hakim MK putuskan soal usia cawapres (Freepik/vectorpouch)

Mengerti.id – Pendukung Gibran Rakabuming dikabarkan memiliki peluang mengusung Anak Presiden Joko Widodo itu sebagai cawapres.

Hal tersebut berkaitan penjelasan oleh Anwar Usman bersama para koleganya dalam sidang MK yang belum lama ini digelar.

Ternyata ada alasan tersendiri kenapa Anwar Usman dan hakim MK lainnya berpendapat soal gugatan batas usia yang menyebabkan Gibran Rakabuming batal sebagai cawapres.

Sayangnya banyak isu yang berhembus seputar keputusan yang akan diberikan nantinya sehingga menjadi polemik di masyarakat

Baca Juga: Respon Gibran Rakabuming Saat Terus Dibandingkan dengan Alam Ganjar, Netizen: Sepertinya Lebih Bermutu ...

Apalagi mengingat pimpinan sidang mahkamah konstitusi tersebut merupakan ipar dari orang nomor satu di Indonesia saat ini.

Diketahui belum lama ini sekelompok orang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan uji materil di Mahkamah Konstitusi.

Dimana mereka meminta usia calon wakil presiden diubah dari 40 tahun berdasarkan undang undang menjadi 35 tahun.

Tentunya keputusan tersebut kemudian dijelaskan oleh Anwar Usman dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang digelar Senin, 16 Oktober 2023.

Menurut Anwar Usman, permohonan yang diajukan oleh PSI itu dianggap tidak memiliki dasar hukum atas keseluruhannya.

Di mana berdasarkan pasal 169 huruf (q) tentang Undang Undang Pemilu dianggap tidak melanggar hak warga negara terhadap kesetaraan dalam hukum dan pemerintahan.

Walaupun begitu ada dua dari sembilan Hakim Konstitusi (MK) yang memberikan pendapat yang berbeda alias di Setting Opinion.

Baca Juga: Erick Thohir Jadi Cawapres Pilihan Pendukung Prabowo dan Ganjar, Ini Hasil Survei Poltracking

Salah satunya yaitu Suhartoyo berpendapat bahwa pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing yang membuat pimpinan sidang menganggap tidak berwenang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X